Correct Article 1268
PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Current Text
(1) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk komoditas tambang Batubara dapat mengajukan permohonan perubahan rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui paling banyak 1 (satu) kali sebelum jangka waktu penyelesaian Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara dengan ketentuan:
a. menghasilkan produk Batubara yang memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dan lebih ramah lingkungan dari kegiatan Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan sebelumnya;
b. rencana Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan Batubara yang ditetapkan oleh Menteri; dan
c. sumber bahan baku untuk kegiatan Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan Batubara dari hasil penambangan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian Batubara.
(21 Permohonan perubahan rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. surat permohonan; dan
b. kajian perubahan rencana Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan Batubara.
25. Ketentuan . . .
PRESIDEN
25. Ketentuan Pasal 132 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
