Correct Article 119
PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Current Text
(1) Permohonan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 harus memenuhi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis;
c. lingkungan; dan
d. finansial.
(2) Persyaratan . . .
(21 Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. surat permohonan;
b. NIB; dan
c. susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui Sistem OSS.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
a. rencana pengembangan seluruh wilayah yang (s) telah disetqiui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;
b. rencana Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;
c. neraca sumber daya dan cadangan; dan
d. rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.
Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. dokumen rencana reklamasi dan rencana pascatambang.
Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
b. bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan
c. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(6)
(7) Menteri...
R,EPUB1JK INDONESIA
(71 Menteri melakukan evaluasi terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan oleh pemegang KK dan PKP2B dalam permohonan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Pe{anjian.
(8) Selain melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri melakukan evaluasi terhadap kinerja pengusahaan Pertambangan pemegang KK dan PKP2B.
(9) Evaluasi kinerja pengusahaan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan terhadap:
a. aspek pengusahaan yang terdiri atas:
1. kinerja produksi;
2. kinerja keuangan;
3. kinerja pelaporan;
4. kinerja pemasaran;
5. kinerja pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat; dan
6. kinerja tingkat komponen dalam negeri dan peningkatan penggunaan produksi dalam negeri.
b. aspek teknis dan lingkungan yang terdiri atas:
1. pengelolaan lingkungan termasuk reklamasi dan pascatambang;
2. penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang;
3. konservasi Mineral dan Batubara;
4. keselamatan Pertambangan;
5. pengelolaan teknis Pertambangan; dan
6. standardisasi dan usaha Jasa Pertambangan.
c. aspek keuangan yang terdiri atas:
f . iuran tetap;
2. iuran produksi;
3. Penjualan hasil tambang; dan
4. pajak.
(9a) Selain . . .
PRESIDEN
(9a) Selain pemenuhan persyaratan dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9), permohonan perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 harus dilengkapi hasil audit lingkungan oleh pihak lain yang tersertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan mekanisme Sistem OSS.
(10) Menteri memberikan persetujuan permohonan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berdasarkan hasil evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan evaluasi terhadap kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dalam jangka waktu paling lambat sebelum berakhirnya tahap kegiatan Operasi Produksi KK dan PKP2B,
(11) Menteri dapat menolak permohonan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berdasarkan hasil evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan evaluasi terhadap kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(12) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) harus disampaikan kepada pemegang KK dan PKP2B disertai dengan alasan penolakan dalam jangka waktu paling lambat sebelum berakhirnya tahap kegiatan Operasi Produksi KK dan PKP2B.
23. Di antara Pasal 120 dan Pasal 121 disisipkan 1 (satu) pasal, yalni Pasal 12OA sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12OA
(1) Untuk menjamin kepastian berusaha di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, Menteri dapat memberikan persetqjuan perpanjangan setelah berakhirnya jangka waktu IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian tahap kegiatan Operasi Produksi apabila perrnohonan perpanjangan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (3) dan dilengkapinya persyaratan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (4).
(2) Pemberian . . .
(21 Pemberian persetujuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian memerlukan waktu dalam rangka:
a. penyelesaian perizinan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kewajiban;
b. pemenuhan kewajiban pembayaran penerimaan negara di bidang Mineral dan Batubara;
c. pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Usaha Pertambangan; dan/ atau
d. penyelesaian kewajiban pelaksanaan reklamasi dan/ atau pascatambang.
(3) Persetujuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan paling lama I (satu) tahun setelah berakhirnya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian tahap kegiatan Operasi Produksi.
24. Di antara Pasal 126 dan Pasal 127 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 126A dan Pasal 126E! sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
