Correct Article 92
PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Current Text
(1) Pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi dapat melakukan tahap kegiatan Operasi Produksi setelah mendapatkan persetujuan permohonan peningkatan tahap kegiatan Operasi Produksi dari Menteri.
(2) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi memenuhi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis;
c. lingkungan; dan
d. finansial.
SK No25419l A
(3) Pemegang . . .
EEPI..IBLIK INDONESIA
(3) Pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi sebelum mengajukan peningkatan tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan rencana pengembangan seluruh wilayah untuk mendapatkan persetqiuan Menteri.
(41 Rencana pengembangan seluruh wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit memuat:
a. jumlah dan lokasi sumber daya dan/ atau cadangan yang diperuntukkan untuk kegiatan Penambangan sampai dengan masa perpanjangan;
b. rencana kegiatan Operasi Produksi;
c. rencana pengelolaan lingkungan termasuk reklamasi dan pascatambang;
d. rencana investasi dan pembiayaan; dan
e. rencana pemanfaatan wilayah di dalam WIUPK yang digunakan untuk menunjang kegiatan Usaha Pertambangan dan/atau menjamin terpenuhinya aspek lingkungan dan keselamatan Pertambangan.
20. Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
