Correct Article 91A
PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Current Text
BUMN, BUMD, Koperasi, atau Badan Usaha penerima WIUPK secara prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayal (2) menqajukan permohonan IUPK kepada Menteri melalui Sistem OSS yang dikelola oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 91B...
Pasal 9lB Permohonan IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9lA untuk:
a. BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta penerima WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara secara prioritas wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
b. Koperasi wajib mengajukan permohonan penerbitan IUPK dengan memenuhi persyaratan:
1. administratif rneliputi:
a) surat permohonan b) NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara;
c) susunzrn pengurus Koperasi; dan d) daftar anggota Koperasi;
2. teknis meliputi:
a) daftar tenaga kerja di bidang Pertambangan;
dan b) surat pernyataan dari pengurus Koperasi mengenai kepemilikan ahli Pertambangan dan/ atau geologi yang berpengalaman
3. lingkungan meliputi surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
dan
4. finansial meliputi:
a) bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b) bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi; dan c) surat keterangan fiska1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
c. Badan Usaha kecil dan menengah wajib mengajukan permohonan penerbitan IUPK dengan memenuhi persyaratan:
1. administratif meliputi:
a) surat permohonan;
b)NrB. . .
b) NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara;
c) susunan pengurus; dan d) daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha.
2. teknis meliputi:
a) daftar .tenaga kerja di bidang Pertambangan;
dan b) surat pernyataan dari pengurus mengenai kepemilikan ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman.
3. lingkungan meliputi surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
dan
4. frnansial meliputi:
a) bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b) bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi; dan c) surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
19. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
