Correct Article 75A
PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara untuk diberikan dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (21.
(21 Pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. perrnohonan . . .
a. R,EPUBUK INDONESIA
pernohonan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara;
b. verifikasi kriteria dan persyaratan administratif, teknis, dan/ atau pernyataan komitmen; dan
c. persetqiuan pemberian prioritas dari Menteri.
(3) Pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan setelah dipenuhinya persyaratan dan kriteria secara lengkap dan benar.
Pasal 75El Permohonan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75A ayat (2) huruf a dilakukan melalui Sistem oss.
Your Correction
