Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang IPR wajib melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan. (2) Sebelum melakukan kegiatan Penambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IPR wajib menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR. (3) Dokumen pengelolaan WPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. dapat diusulkan dan/ atau disusun oleh Pemerintah Daerah provinsi; dan b. menjadi acuan b"8r Pemerintah Daerah provinsi setelah ditetapkan. (4) Rencana Penambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling sedikit memuat: a. metode Penambangan; b. peralatan dan perlengkapan yang digunakan; c. jadwal kerja; d. kebutuhan personil; dan e. biaya atau permodalan. (5) Pemerintah Daerah provinsi melakukan: a. pembinaan kepada pemegang IPR dalam pen1rusunan rencana penambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan b. pembinaan dan pengawasan atas IPR yang telah diterbitlan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 14. Ketentuan . . . SK No254t82A 14. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction