Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) IPR diberikan oleh Menteri berdasarkan pengajuan: a. orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat; atau b. Koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat. (2) Permohonan . . . (21 Permohonan IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR dan telah memiliki dokumen pengelolaan WPR yang ditetapkan Menteri. (3) Dalam I (satu) WPR dapat diberikan I (satu) atau beberapa IPR. (4) Pemohon IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan 1 (satu) IPR. 13. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction