Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jangka waktu kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a sampai dengan huruf e dapat diberikan perpanjangan dengan ketentuan: a. untuk Pertambangan Mineral logam sebanyak 2 (dua) kali perpanjangan masing-masing 10 (sepuluh) tahun; b. untuk Pertambangan Mineral bukan logam sebanyak 2 (dua) kali perpanjangan masing-masing 5 (lima) tahun; c. untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu sebanyak 2 (dua) kali perpanjangan masing-masing 10 (sepuluh) tahun; d. untuk Pertambangan batuan sebanyak 2 (dua) kali perpanjangan masing-masing 5 (lima) tahun; dan e. untuk Pertambangan Batubara sebanyak 2 (dua) kali perpanjangan masing-masing 10 (sepuluh) tahun. (2) Jangka waktu kegiatan Operasi Produksi yang terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan dan/ atau Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf f atau terintegrasi dengan kegiatan Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf g dapat diberikan perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan. (3) Jangka waktu kegiatan Operasi Produksi yang terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan industri di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf h dapat diberikan perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan. (41 Dalam hal IUP dimiliki oleh BUMN atau anak perusahaan BUMN, jangka waktu kegiatan Operasi Produksi dapat diberikan perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan. 1 1. Di antara . . . 11. Di antara Pasal 59 dan Pasal 60 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 59A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction