Correct Article 53
PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Current Text
(l) Pemegang IUP dapat diberikan persetujuan perpanjangan tahap kegiatan Eksplorasi selama 1 (satu) tahun setiap kali perpanjangan oleh Menteri.
(21 Perpanjangan waktu kegiatan Esplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan dengan disertai pemenuhan 9
persyaratan.
(3) Persyaratan . . .
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. laporan kegiatan Eksplorasi yang telah dilakukan termasuk kendala teknis atau sosial selama pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. dilakukan dalam rangka penyelesaian perizinan lain yang diperlukan;
c. telah mempersiapkan mobilisasi sarana atau prasarana yang diperlukan;
d. rencana kegiatan dan anggaran biaya Eksplorasi di seluruh WIUP; dan
e. menempatkan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi pada bank pemerintah.
(4) Permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan Eksplorasi diajukan kepada Menteri paling lambat dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum jangka waktu tahap kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 berakhir.
(5) Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan Eksplorasi dalam hal berdasarkan hasil evaluasi, pemegang IUP tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus disampaikan kepada pemegang IUP paling lambat sebelum jangka waktu tahap kegiatan Eksplorasi berakhir.
l7l Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian jangka waltu perpanjangan tahap kegiatan Eksplorasi diatur dalam Peraturan Menteri.
1O. Ketentuan . . .
10. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
