Correct Article 30A
PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Current Text
BUMN, BUMD, Koperasi, atau Badan Usaha penerima WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara secara prioritas mengajukan permohonan IUP kepada Menteri melalui Sistem OSS.
Pasal 3OB . . .
REPI.JBLIK INDONESIA
Pasal 3OB
(1) Atas WIUP yang diberikan secara prioritas, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha penerima WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara secara prioritas wajib mengajukan permohonan penerbitan IUP dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
l2l Atas WIUP yang diberikan secara prioritas, Koperasi wajib mensajukan penerbitan IUP dengan memenuhi persyaratan :
a. administratif meliputi:
1. surat permohonan
2. NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara;
3. susunan pengurus Koperasi; dan
4. daftar anggota Koperasi.
b. teknis meliputi:
1. daftar tenaga ke{a di bidang Pertambangan;
dan
2. surat pernyataan dari pengurus Koperasi mengenai kepemilikan ahli Pertambangan dan/ atau geologi yang berpengalaman.
c. lingkungan meliputi surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
dan
d. finansial meliputi:
1. bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
2. bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi; dan
3. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
8. Ketentuan . . .
8 Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
