Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26F

PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara untuk Koperasi dan Badan Usaha kecil dan menengah diberikan: a. paling luas sebesar 2.500 (dua ribu lima ratus) hektare untuk WIUP Mineral logam; atau b. paling luas sebesar 2.500 (dua ribu lima ratus) hektare untuk WIUP Batubara. (2) Luas . . . REPUEL]K INDONESIA -L7- 7 (21 Luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara untuk Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan, diberikan: a. paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare untuk WIUP Mineral logam; atau b. paling luas 15.000 (lima belas ribu) hektare untuk WIUP Batubara. (3) Luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara untuk BUMN, BUMD, dan Badan Usaha swasta yang bekerjasama dengan perguruan tinggi, diberikan: a. paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare untuk WIUP Mineral logam; atau b. paling luas 15.000 (lima belas ribu) hektare untuk WIUP Batubara. (4) Luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara untuk BUMN dan Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi, diberikan: a. paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare untuk WIUP Mineral logam; atau b. paling luas 15.000 (lima belas ribu) hektare untuk WIUP Batubara.
Your Correction