Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26E

PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26C, Menteri menerbitkan persetqiuan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas melalui Sistem OSS.
Your Correction