Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26D

PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kriteria, persyaratan administratif, teknis, dan/ atau pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A ayat (l) huruf b meliputi: a. untuk Koperasi meliputi: 1. memiliki wilayah keanggotaan dan kedudukan yang berada dalam I (satu) kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara; 2. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara; dan 3. merupakan Koperasi yang telah terverilikasi status badan hukumnya dalam database Koperasi. b. untuk Badan Usaha kecil dan menengah meliputi: 1. Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas; 2. berada dalam I (satu) kabupaten/ kota yang sama dengan lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara; 3. pemegang saham Badan Usaha merupakan warga negara INDONESIA yang berada dalam 1 (satu) kabupaten / kota yang sama dengan lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara; 4. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara; dan 5. merupakan Badan Usaha kecil dan menengah yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam database Badan Usaha kecil dan menengah. c. untuk Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan meliputi: l. Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan modal; 2. saham Badan Usaha dimiliki paling sedikit 67% (enam puluh tujuh) persen oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang terdaftar dalam sistem informasi Organisasi keagamaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah; 3. dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang lingkup kegiatannya secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Organisasi Kemasyaralatan; 4. dimiliki 4. dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup serta memelihara nonna, nilai, etika, dan budaya yang hidup dalam Masyarakat; 5. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara; dan 6. merupakan Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam database Badan Usaha. d. untuk BUMN dan Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi Masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi meliputi: 1. Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan modal; 2. memiliki pengalaman di bidang Mineral atau Batubara atau bagi perusahaan baru harus mendapat dukungan dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Pertambangan dan memiliki pengalaman di bidang Pertambangan Mineral atau Batubara; dan 3. bersedia memberikan sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi melalui perjanjian kerja sama, yang paling sedikit memuat: a) ruang lingkup kerja sama; b) ketentuan mengenai pemberian sebagian keuntungan untuk kepentingan perguruan tinggi paling sedikit sebesar 60% (enam puluh persen) dari keuntungan bersih pemegang IUP yang diberikan secara prioritas sejak berproduksi dan telah diaudit oleh akuntan publik; c) hak dan kewajiban para pihak; d) jangka waktu perjanjian berdasarkan masa berlaku IUP; dan e) mekanisme penyelesaian sengketa. e. untuk BUMD yang bekerja sama dengan perguruan tinggi meliputi: 1. Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan modal; 2. memiliki . . . PEPUELIK INDONESIA 2. memiliki modal awal yang mencukupi untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan; 3. memiliki komitmen untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan kaidah teknik Pertambangan yang baik yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan sertifikat kompetensi; 4. memiliki pengalaman di bidang Pertambangan Mineral atau Batubara atau bagi perusahaan baru harus mendapat dukungan dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Pertambangan dan memiliki pengalaman di bidang Pertambangan Mineral atau Batubara; dan 5. bersedia memberikan sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi melalui perjanjian kerja sama, yang paling sedikit memuat: a) ruang tingkup kerja sama; b) ketentuan mengenai pemberian sebagian keuntungan untuk kepentingan perguruan tinggi paling sedikit sebesar 60% (enam puluh persen) dari keuntungan bersih pemegang IUP yang diberikan dengan cara prioritas sejak dan telah diaudit oleh akuntan publik; c) hak dan kewajiban para pihak; d) jangka waktu perjanjian berdasarka.n masa berlaku IUP; dan e) mekanisme penyelesaian sengketa. f. untuk BUMN dan Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi paling sedikit meliputi: 1. Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan modal; 2. harus melakukan kegiatan peningkatan nilai tambah/hilirisasi yang mendukung ketersediaan bahan baku industri; 3. memiliki rencana pengembangan ekosistem peningkatan nilai tambah/hilirisasi; 4. menyerap tenaga kerja di dalam negeri; 5. mengembangkan teknologi; dan 6. memiliki permodalan yang cukup untuk melakukan kegiatan peningkatan nilai tambah/hilirisasi. g. perguruan . . . IIEPUBUK INDONESIA g. perguruan tinggi yang melakukan kerja sama dengan BUMN, BUMD, Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf e, harus memenuhi kriteria: 1. perguruan tinggi atau beberapa perguruan tinggi yang berada dalam 1 (satu) provinsi dengan lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dalam rangka untuk peningkatan kemandirian dan keunggulan; atau 2. perguruan tinggi lainnya yang berada di luar provinsi lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara sepanjang telah terpenuhinya seluruh kerja sama perguruan tinggi dalam suatu provinsi sebagaimana dimaksud pada angka 1. h. ketentuan lebih lanjut mengenai pengguna€rn keuntungan bersih oleh perguru.rn tinggi dalam rangka peningkatan kemandirian dan keunggulan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf e diatur dalam Peraturan menteri yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupalan lingkup urusan di bidang pendidikan.
Your Correction