Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26C

PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan Koperasi bagi pemberian prioritas kepada Koperasi dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusa.n pemerintahan di bidang Koperasi terhadap Koperasi; b. verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria Badan Usaha bagi pemberian prioritas kepada Badan Usaha kecil dan menengah dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah terhadap Badan Usaha kecil dan menengah; c. verifikasi kriteria teknis dan pernyataan komitmen bagi pemberian prioritas kepada Koperasi dan Badan Usaha kecil dan menengah dilakukan oleh Menteri; d. verifikasi kriteria administratif, kriteria teknis, dan pernyataan komitmen bagi pemberian WIUP dengan cara prioritas untuk: 1. Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan kea ga m6sn; 2. BUMN, BUMD, dan Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi Masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguman tinggi; dan 3. BUMN dan Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi, dilakukan oleh Menteri. SK No25417tA Pasal 26D... FR,ESIDEN FEPUBLIK INDONESIA
Your Correction