Correct Article 26A
PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Current Text
(1) Pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dilakukan melalui:
a. permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara;
b. verifikasi kriteria dan persyaratan administratif, teknis, dan/ atau pernyataan komitmen; dan
c. persehrjuan pemberian prioritas dari Menteri.
4 5 6
(2) Pemberian . . .
_t2_
(2) Pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah dipenuhinya persyaratan dan kriteria secara lengkap dan benar.
Pasal 26El Permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A ayat ( 1) huruf a dilakukan melalui Sistem oss.
Your Correction
