Correct Article 18A
PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Current Text
(1) Pengusahaan dan Pemanfaatan komoditas logam tanah jarang diperoleh dari:
a. WIUP Mineral logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (l) huruf b; atau
b. Mineral ikutan produk Pengolahan dan/ atau Pemurnian Mineral logam.
(21 Komoditas logam tanah jarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk pengembangan industri prioritas di dalam negeri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan komoditas logam tanah jarang untuk industri prioritas di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Di antara Paragral 2 dan Paragraf 3 Bagian Kedua BAB IV ditambahkan 1 (satu) paragraf, yakni Paragraf 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Paragraf 2A Tata Cara Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral togam atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batubara dengan Cara Prioritas Di antara Pasal26 dan Pasal 27 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 26A, Pasal 268, Pasal 26C, Pasal 26D, Pasal 26E, Pasal 26F, dan Pasal 26G, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
