Correct Article I
PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Current Text
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 96 Tahun 2O2l tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 67211 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 2024 lenlang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 96 Tahun 2O2L tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6921), diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal I angka 19, angka 30, dan angka 37 diubah, di antara angka 9 dan angka 10 disisipkan 1 (satu) angka yalni angka 9a, di antara angka 28 dan angka 29 disisipkan 1 (satu) angka yakni arLgka 28a, di antara angka 31 dan angka 32 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 3la, dan di antara angka 36 dan angka 37 disisipkan I (satu) angka yakni angka 36a sehingga berbunyi sebagai berikut:
MENETAPKAN 1
Pasal 1 .. .
Your Correction
