Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2024 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS PARIWISATA DAN KESEHATAN INTERNASIONAL BATAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas delineasi sebagai berikut: a. pada wilayah Sekupang: 1. sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam; 2. sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam; 3. sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam; dan 4. sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan ' Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. b. pada wilayah Nongsa: 1. sebelah utara berbatasan dengan Selat Singapura dan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam; 2. sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam; 3. sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam dan Sungai Nongsa; dan 4. sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. (21 Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction