Correct Article 2
PP Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2024 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS PARIWISATA DAN KESEHATAN INTERNASIONAL BATAM
Current Text
Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 47,17 Ha (empat puluh tujuh koma satu tujuh hektare) terdiri atas:
a. wilayah Sekupang seluas 23,10 Ha (dua puluh tiga koma satu nol hektare) yang terletak dalam wilayah Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau; dan
b. wilayah Nongsa seluas 24,OT Ha (dua puluh empat koma nol tujuh hektare) yang terletak dalam wilayah Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Pasal 3. . .
Your Correction
