Correct Article 89
PP Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Current Text
(1) Instansi yang Memerlukan Tanah mengajukan permohonan penitipan Ganti Kerugian dalam bentuk uang kepada ketua Pengadilan Negeri pada wilayah lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
(2) Permohonan . . .
I rT[3 I
(2) Permohonan penitipan Ganti Kerugian sebagaimana dimalsud pada ayat (1) diserahkan kepada Pengadilan Negeri bersamaan dengan penyetoran uang Ganti Kerugian ke rekening pengadilan.
(3) Permohonan penitipan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. Pihak yang Berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan hasil musyawarah dan tidak mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri;
b. Pihak yang Berhak menolak besarnya Ganti Kerugian berdasarkan putusan Pengadilan Negeri atau Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap;
c. Pihak yang Berhak tidak diketahui keberadaannya; atau
d. Objek Pengadaan Tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian:
1. sedang menjadi objek perkara di pengadilan;
2. masih di 3 diletakkan sita oleh berwenang; atau pejabat yang
4. menjadi jaminan di bank.
(41 Ganti Kerugian yang dititipkan di Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa uang dalam mata uang Rupiah.
(5) Pelaksanaan penitipan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam berita acara penitipan Ganti Kerugian.
(6) Dihapus.
28. Di antara . . .
-l ]rIIItrITI=FTNI
28. Di antara Pasal 94 dan Pasal 95 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 94A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
