Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 78

PP Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ganti Kerugian dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf a, diberikan dalam bentuk mata uang Rupiah. (21 Pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Instansi yarLg Memerlukan Tanah berdasarkan validasi dari ketua pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk. (2a) Validasi oleh ketua pelaksana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan kegiatan verifikasi meliputi: a. pemeriksaan formal kelengkapan rekapitulasi peta bidang dan daftar nominatif hasil inventarisasi dan identilikasi Satuan Tugas A dan Satuan Tugas B; dan b. pemeriksaan kesesuaian rekapitulasi Pihak yang Berhak dengan bentuk Ganti Kerugian hasil musyawarah. (3) Validasi dari ketua pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak berita acara kesepakatan bentuk Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2). (4) Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan bersamaan dengan Pelepasan Hak oleh Pihak yang Berhak. (5) Pemberian . . . I REPUELII( INDONESIA (5) Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam waktu paling lama 17 (tqjuh belas) Hari sejak penyampaian hasil validasi oleh pelaksana Pengadaan Tanah. (6) Dalam hal tertentu Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan tebih dari 17 (tujuh belas) Hari. (71 Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan keadaan dimana: a. anggaran yang tersedia tidak mencukupi; b. Pihak yang Berhak tidak hadir saatjadwal pembayaran Ganti Kerugian; atau c. terdapat persoalan keamanan, ekonomi, potitik, sosial, budaya, dan/ atau persoalan teknis lainnya. 22. Keteiirarl ayat (1) Pasal 79 diubah, sehingga Pasal 79 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction