Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65A

PP Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat bidang tanah sisa yang terkena Pengadaan Tanah dan tidak lagi dapat difungsikan sesuai dengan peruntukan dan penggunaannya, Pihak yang Berhak dapat meminta penggantian atas bidang tanahnya. (21 Dalam hal bidang tanah sisa y. ang luasnya tidak lebih dari 100 m2 (seratus meter persegi) dan tidak dapat difungsikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan Ganti Kerugian. (3) Dalam hal bidang tanah sisa yang luasnya lebih dari 100 m2 (seratus meter persegi) dapat diberikan Ganti Kerugian setelah mendapat kajian dari pelaksana Pengadaan Tanah bersama Instansi yang Memerlukan Tanah dan tim teknis terkait. (41 Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk berita acara hasil kajian tanah sisa. 15. Ketentuan . . . PNESlDEN NEPUBUI( INDONESIA 15. Ketentuan ayat (21 Pasal 67 diubah, sehingga Pasal 67 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction