Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PP Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan kegiataa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), ketua pelaksana Pengadaan Tanah membentuk Satuan T\rgas yang membidangi inventarisasi dan identilikasi Objek Pengadaan Tanah dalam waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak dibentuknya pelaksana Pengadaan Tanah. (21 Satuan T\rgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Satuan T\rgas A yang membidangi pengumpulan data frsik Objek Pengadaan Tanah; dan b. Satuan T\rgas B yang membidangi pengumpulan data yuridis Objek Pengadaan Tanah. (3) Satuan ' '. EEIItrEtrIIIiIEtrtrEITtr -t7- (3) Satulan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dibentuk 1 (satu) Satuan Ttrgas atau lebih dengan mempertimbangkan kebutuhan dalam pelaksanaan Pengadaan Tanah. (3a) Satuan T\rgas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab terhadap kebenaran substansi data yang dituangkan dalam laporan hasil inventarisasi sesuai dengan bidang tugas masing-masing. (4) Satuan T\rgas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab kepada ketua pelaksana Pengadaan Tanah. 13. Ketentuan ayat (1) Pasal 61 diubah, sehingga Pasal 61 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction