Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PP Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan penyiapan pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (6), pelaksana pengadaan Tanah melakukan kegiatan, paling sedikit: a. membuat agenda rapat pelaksanaan; b. membuat rencana kerja dan jadwal kegiatan; c. menyiapkan pembentukan Satuan Tugas yang diperlukan dan pembagian tugas; d. memperkirakan kendala-kendala teknis yang mungkin terjadi dalam pelaksanuran; e. merumuskan strategi dan solusi terhadap hambatan dan kendala dalam pelaksanaan; f. menyiapkan langkah koordinasi pelaksanaan; g. menyiapkan administrasi yang diperlukan; h. mengajukan kebutuhan biaya operasional dan biaya pendukung Pengadaan Tanah; i. MENETAPKAN . . . NEPUBUT INDONE IA i. MENETAPKAN Penilai, Penilai Publik atau Penilai Pemerintah; dan j. membuat dokumen hasil rapat. (21 Penyiapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam rencana kerja yang memuat paling kurang: a. rencana pendanaan pelaksanaan; b. rencana waktu dan Penjadwalan pelaksanaan; c. rencana kebutuhan tenaga pelaksana; d. rencana kebutuhan bahan dan peralatan pelaksana; e. inventarisasi dan alternatif solusi faktor- faktor penghambat dalam pelaksanaan; dan f. sistem monitoring pelaksanaan. 12. Ketentuan ayat (21 Pasal 58 diubah dan di antara ayat (3) dan ayat (4) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction