Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) menjelaskan mengenai rencana Pengadaan Tanah dalam Konsultasi publik. (21 Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. maksud dan tujuan rencana pembangunan untuk Kepentingan Umum; b. tahapan dan waktu proses penyelenggaraan Pengadaan Tanah; c. peran Penilai, Penilai Publik atau Penilai Pemerintah dalam menentukan nilai Ganti Kerugian; d. insentif yang akan diberikan kepada Pihak yang Berhak; e. objek . . . SK No 18fi)50A --I{ilFIT TTIIiI'ITFFTA objek yang dinilai Ganti Kerugian; bentuk Ganti Kerugian; dan hak dan kewajiban Pihak yang Berhak, Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang dan masyarakat yang terkena dampak. Ketentuan ayat (1), ayat (21, dan ayat (4) Pasal 41 diubah, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction