Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, disusun dalam bentuk dokumen perencanaan Pengadaan Tanah, paling sedikit memuat: a. maksud dan tqiuan rencana pembangunan; b. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; c. prioritas pembangunan nasional/daerah; d. letak tanah; e. luas tanah yang dibutuhkan; f. gambaran umum status tanah; g. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah; h. perkiraan . . . |ll-{f rf.T[ilf I.I-.I.]TITIIII h. perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan; i. perkiraan nilai tanah; j. rencana penganggaran; dan k. preferensi bentuk Ganti Kerugian. (21 Maksud dan tqjuan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berisi uraian mengenai maksud dan tujuan pembangunan yang direncanakan dan manfaat pembangunan untuk Kepentingan Umum. (3) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan prioritas pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, berisi uraian mengenai kesesuaian rencana lokasi Pengadaan Tanah dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan prioritas pembangunan. (4) Letak tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berisi uraian mengenai wilayah administrasi: a. desa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain; b. kecamatan; c. kabupaten/kota; dan d. provinsi, tempat lokasi pembangunan yang direncanakan. (5) Luas tanah yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, berisi uraian mengenai perkiraan luas tanah yang diperlukan. (6) Gambaran umum status tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, berisi uraian mengenai data awal penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. (7) Perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, berisi uraian mengenai perkiraan waktu yang diperlukan untuk masing- masing tahapan pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (8) Perkiraan . . . I] trflrr]Jlilv,I,Ilf{:r 3 (8) Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, berisi uraian mengenai perkiraan waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pembangunan. (9) Perkiraan nilai tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, berisi uraian mengenai perkiraan nilai Ganti Kerugian Objek Pengadaan Tanah, meliputi: a. tanah; b. Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah; c. bangunan; d. tanaman; e. benda yang berkaitan dengan tanah; dan f. kerugian lain yang dapat dinilai. (1O) Rencana penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j harus tersedia sesuai dengan jangka waktu Penetapan Lokasi yang berisi uraian mengenai besaran dana, sumber dana, dan rincian alokasi dana untuk perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. (l0a)Preferensi bentuk Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k, berisi uraian mengenai pilihan bentuk Ganti Kerugian sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (11) Dalam hal diperlukan, Instansi yang Memerlukan Tanah dapat menambah muatan dalam dokumen perencanaan Pengadaan Tanah. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 22 diubah, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction