Correct Article 103
PP Nomor 39 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS TERBUKA
Current Text
(l) Pengelolaan keuangan badan layanan umum pada UT tetap berlaku paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2023.
(2) Pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang digunakan untuk pembiayaan organ UT yang dibentuk berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2023.
Pasal 1O4
(1) Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, Dosen, Tenaga Kependidikan, dan pejabat pengelola UT yang telah diangkat atau diangkat selama masa transisi sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini tetap memperoleh hak keuangan berdasarkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sampai dengan berlakunya pola pengelolaan perguruan tinggi negeri badan hukum.
(2) Status...
PRESIOEN REPUBLIK INDONES]A
(21 Status kepegawaian pegawai nonpegawai negeri sipil UT yang telah ada sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, tetap berstatus sebagai Pegawai UT dan dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku.
Your Correction
