Correct Article 2
PP Nomor 39 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS TERBUKA
Current Text
UT ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom.
Your Correction
