Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) diperiksa oleh Tim Akreditasi LPH dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak persyaratan dan dokumen pendukung diterima. (2) Dalam hal persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan belum lengkap, Tim Akreditasi LPH menyampaikan surat permintaan tambahan dokumen kepada pemohon. (3) Pemohon harus menyerahkan tambahan dokumen kepada Tim Akreditasi LPH dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak permintaan tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima. (4) Dalam hal pemohon tidak melengkapi persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan Akreditasi LPH dinyatakan ditolak dengan menerbitkan surat penolakan.
Your Correction