Correct Article 27
PP Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Current Text
(1) Akreditasi LPH dilakukan oleh BPJPH.
(2) Dalam melakukan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJPH:
a. MENETAPKAN norma, standar, prosedur, dan kriteria Akreditasi LPH; dan
b. membentuk Tim Akreditasi LPH.
(3) Dalam MENETAPKAN norma, standar, prosedur, dan kriteria Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, BPJPH dapat bekerjasama dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang akreditasi.
(4) Tim Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b bertugas:
a. merumuskan kebijakan operasional;
b. melakukan sosialisasi kebijakan;
c. melaksanakan Akreditasi LPH sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria Akreditasi LPH;
dan
d. memberikan masukan dan telaah terkait penyelenggaraan Akreditasi LPH kepada BPJPH.
(5) Tim Akreditasi LPH dapat terdiri atas unsur akademisi, praktisi, ulama, dan aparatur sipil negara
yang mempunyai kompetensi dan keahlian kehalalan Produk.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Akreditasi LPH diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
