Correct Article 26
PP Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Current Text
(1) Pendirian LPH oleh pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya;
b. memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang; dan
c. memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pendirian LPH harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang terdiri atas:
a. dokumen legalitas badan hukum;
b. data sumber daya manusia di bidang syariat Islam; dan
c. data dukung kompetensi sumber daya.
(3) Persyaratan pendirian LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan BPJPH.
Your Correction
