Correct Article 24
PP Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Current Text
(1) LPH yang didirikan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a meliputi LPH yang didirikan oleh:
a. kementerian/lembaga;
b. pemerintah daerah;
c. perguruan tinggi negeri; atau
d. badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.
(2) LPH yang didirikan oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan fungsi unit kerja atau unit pelaksana teknis kementerian/lembaga.
(3) LPH yang didirikan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan fungsi unit kerja, unit pelaksana teknis, atau perangkat daerah.
(4) LPH yang didirikan oleh perguruan tinggi negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibentuk oleh rektor.
(5) LPH yang didirikan oleh badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan:
a. bagian dari unit usaha jasa badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; atau
b. anak perusahaan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.
Your Correction
