Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Alat penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf g wajib memenuhi persyaratan: a. tidak menggunakan alat penyajian secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyajian Produk tidak halal; b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.
Your Correction