Correct Article 20
PP Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Current Text
Tempat penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf g wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:
a. sarana penyajian Produk; dan
b. proses penyajian Produk.
Your Correction
