Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Alat penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf f wajib memenuhi persyaratan: a. tidak menggunakan alat penjualan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penjualan Produk tidak halal; b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; dan c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat.
Your Correction