Correct Article 16
PP Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Current Text
Tempat pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf e wajib dipisahkan antara Produk Halal dan tidak halal pada:
a. sarana pengangkutan dari tempat penyimpanan ke alat distribusi Produk; dan
b. alat transportasi untuk distribusi Produk.
Your Correction
