Correct Article 12
PP Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Current Text
Tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf c wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:
a. penerimaan Bahan;
b. penerimaan Produk setelah proses pengolahan; dan
c. sarana yang digunakan untuk penyimpanan Bahan dan Produk.
Your Correction
