Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tempat pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada: a. penampungan Bahan; b. penimbangan Bahan; c. pencampuran Bahan; d. pencetakan Produk; e. pemasakan Produk; dan/atau f. proses lainnya yang mempengaruhi pengolahan pangan.
Your Correction