Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 39 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PENYANDANG DISABILITAS DALAM PROSES PERADILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lembaga penegak hukum juga menyediakan sarana dan prasarana berupa: a. ruangan yang sesuai standar dan mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas; b. sarana transportasi yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas ke tempat pemeriksaan sesuai dengan kewenangannya; dan c. fasilitas yang mudah diakses pada bangunan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction