Correct Article 21
PP Nomor 39 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PENYANDANG DISABILITAS DALAM PROSES PERADILAN
Current Text
Lembaga penegak hukum juga menyediakan sarana dan prasarana berupa:
a. ruangan yang sesuai standar dan mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas;
b. sarana transportasi yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas ke tempat pemeriksaan sesuai dengan kewenangannya; dan
c. fasilitas yang mudah diakses pada bangunan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
