Correct Article 20
PP Nomor 39 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PENYANDANG DISABILITAS DALAM PROSES PERADILAN
Current Text
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 yang diberikan kepada Penyandang Disabilitas yang memiliki hambatan:
a. penglihatan, paling sedikit terdiri atas:
1. komputer dengan aplikasi pembaca layar;
2. laman yang mudah dibaca oleh Penyandang
Disabilitas;
3. dokumen tercetak dengan huruf braille; dan/atau
4. media komunikasi audio;
b. pendengaran, paling sedikit terdiri atas:
1. papan informasi visual;
2. media komunikasi menggunakan tulisan dan bentuk visual lainnya; dan/atau
3. alat peraga;
c. wicara, paling sedikit terdiri atas:
1. papan informasi visual;
2. media komunikasi menggunakan tulisan dan bentuk visual lainnya; dan/atau
3. alat peraga;
d. komunikasi, paling sedikit terdiri atas:
1. papan informasi visual;
2. media komunikasi menggunakan tulisan dan bentuk visual lainnya; dan/atau
3. alat peraga;
e. mobilitas, paling sedikit terdiri atas:
1. kursi roda;
2. tempat tidur beroda; dan/atau
3. alat bantu mobilitas lain sesuai dengan kebutuhan;
f. Mengingat dan konsentrasi, paling sedikit terdiri atas:
1. gambar;
2. maket;
3. boneka;
4. kalender; dan/atau
5. alat peraga lain sesuai dengan kebutuhan;
g. intelektual, paling sedikit terdiri atas:
1. obat-obatan;
2. fasilitas kesehatan; dan
3. fasilitas lain sesuai dengan kebutuhan;
h. perilaku dan emosi, paling sedikit terdiri atas:
1. obat-obatan;
2. fasilitas kesehatan;
3. ruangan yang nyaman dan tidak bising; dan/atau
4. fasilitas lain sesuai dengan kebutuhan;
i. mengurus diri sendiri, paling sedikit terdiri atas:
1. obat-obatan;
2. ruang ganti yang mudah diakses; dan/atau
3. keperluan lain sesuai dengan kebutuhan; dan
j. hambatan lain yang ditentukan berdasarkan hasil Penilaian Personal.
Your Correction
