Correct Article 18
PP Nomor 39 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PENYANDANG DISABILITAS DALAM PROSES PERADILAN
Current Text
Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan selama proses peradilan bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
