Correct Article 17
PP Nomor 39 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PENYANDANG DISABILITAS DALAM PROSES PERADILAN
Current Text
Lembaga penegak hukum dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, lembaga, atau Organisasi Penyandang Disabilitas untuk menghadirkan Pendamping Disabilitas dan/atau Penerjemah.
Your Correction
