Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 39 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PENYANDANG DISABILITAS DALAM PROSES PERADILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim memastikan Penyandang Disabilitas atau keluarganya menyetujui Pendamping Disabilitas dan/atau Penerjemah yang disediakan. (2) Penyidik, Penuntut Umum, dan/atau Hakim dapat menunda proses peradilan dalam hal Penyandang Disabilitas tidak didampingi oleh Pendamping Disabilitas dan/atau Penerjemah.
Your Correction