Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 39 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PENYANDANG DISABILITAS DALAM PROSES PERADILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lembaga penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mengikutsertakan Organisasi Penyandang Disabilitas dan/atau organisasi kemasyarakatan yang kegiatannya ditujukan bagi Penyandang Disabilitas dalam pembuatan dan pengembangan standar pemeriksaan Penyandang Disabilitas.
Your Correction