Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 39 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PENYANDANG DISABILITAS DALAM PROSES PERADILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga penegak hukum dan lembaga lain yang terkait proses peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 membuat dan mengembangkan standar pemeriksaan Penyandang Disabilitas sesuai dengan kewenangannya. (2) Standar pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kualifikasi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan; b. fasilitas bangunan gedung; c. fasilitas pelayanan; dan d. prosedur pemeriksaan. (3) Standar pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan internal kelembagaan penegak hukum.
Your Correction