Correct Article 9
PP Nomor 39 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PENYANDANG DISABILITAS DALAM PROSES PERADILAN
Current Text
(1) Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan mengembangkan komunikasi yang efektif dengan Penyandang Disabilitas.
(2) Dalam mengembangkan komunikasi yang efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyandang Disabilitas dapat memberikan keterangan dalam berbagai bentuk media komunikasi.
Your Correction
