Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 39 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PENYANDANG DISABILITAS DALAM PROSES PERADILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk memenuhi rasa aman dan nyaman, Penyandang Disabilitas yang menjadi korban dan mengalami trauma dapat meminta untuk tidak dipertemukan dengan pelaku selama proses peradilan.
Your Correction