Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 39 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PENYANDANG DISABILITAS DALAM PROSES PERADILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Akomodasi yang Layak berupa pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. perlakuan nondiskriminatif; b. pemenuhan rasa aman dan nyaman; c. komunikasi yang efektif; d. pemenuhan informasi terkait hak Penyandang Disabilitas dan perkembangan proses peradilan; e. penyediaan fasilitas komunikasi audio visual jarak jauh; f. penyediaan standar pemeriksaan Penyandang Disabilitas dan standar pemberian jasa hukum; dan g. penyediaan Pendamping Disabilitas dan/atau Penerjemah.
Your Correction