Correct Article 5
PP Nomor 39 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PENYANDANG DISABILITAS DALAM PROSES PERADILAN
Current Text
(1) Akomodasi yang Layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:
a. pelayanan; dan
b. sarana dan prasarana.
(2) Akomodasi yang Layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Penyandang Disabilitas dalam setiap proses peradilan.
Your Correction
