Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 39 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PENYANDANG DISABILITAS DALAM PROSES PERADILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Akomodasi yang Layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas: a. pelayanan; dan b. sarana dan prasarana. (2) Akomodasi yang Layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Penyandang Disabilitas dalam setiap proses peradilan.
Your Correction