Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 39 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PENYANDANG DISABILITAS DALAM PROSES PERADILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menyediakan Akomodasi yang Layak, lembaga penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengajukan permintaan Penilaian Personal kepada: a. dokter atau tenaga kesehatan lainnya; dan/atau b. psikolog atau psikiater.
Your Correction