Correct Article 3
PP Nomor 39 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PENYANDANG DISABILITAS DALAM PROSES PERADILAN
Current Text
Dalam menyediakan Akomodasi yang Layak, lembaga penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengajukan permintaan Penilaian Personal kepada:
a. dokter atau tenaga kesehatan lainnya; dan/atau
b. psikolog atau psikiater.
Your Correction
